PEKANBARU, datariau.com - Tim Pengacara Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang terdiri dari Iwandi SH MH, Asep Ruhiyat SH MH, Robin P Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Marnalom Hutahaean SH, Adi Murphi Malau SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Tairan SH, Herbet Abraham P SH, Fery Adi Pransista SH dan Faizil Adha SH akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan salah satu media online yang diduga sengaja menebar fitnah dan memutarbalikkan fakta.
Juru bicara tim kuasa hukum saksi pelapor, Patar Pengasian SH mengatakan, kliennya sangat tersinggung dan marah dengan pemberitaan salah satu media online yang menampilkan berita miring tentang Bupati Bengkalis.
''Kami kuasa hukumnya hadir semua mendampingi beliau saat sidang ke-13 kasus ITE itu. Teman-teman lain juga ada, namun tidak ada yang mendengar jika ungkapan itu keluar dari mulut klien kita,'' ujar Patar, belum lama ini.
Bahkan, lanjut Patar, saksi pelapor juga tegas membantah pernah mengeluarkan statemen itu di ruang sidang PN Pekanbaru pada Senin (8/10/2018). Untuk itu, saksi pelapor melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan yang menurutnya jauh dari fakta ini. Pihaknya juga akan segera melakukan persiapan untuk upaya hukum.
Patar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiring oleh informasi tidak benar yang berbau fitnah yang diberitakan oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab. Semua pihak yang hadir di persidangan tahu kebenarannya, apakah saksi pelapor ada menyebutkan kata-kata yang disebutkan dalam berita itu atau tidak.
''Segera kita lakukan upaya hukumnya. Ini memang sudah tidak benar. Tidak ada klien kita berkata seperti itu di pengadilan. Upaya yang mereka lakukan diduga untuk mengadu domba satu sama lainnya dan membuat kegaduhan di antara masyarakat Bengkalis. Jadi, upaya-upaya seperti ini tidak bisa didiamkan, ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,'' pungkas Patar.
Penelusuran datariau.com di media online yang dimaksud Patar, tampak berita berjudul "Bupati Bengkalis Akui,Seluruh Anggota Terlibat Dana Basos" berkaitan dengan sidang dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa salah seorang Penanggungjawab Redaksi media online dengan pelapor Bupati Bengkalis. (yul)