RENGAT, datariau.com - Salah seorang Ketua RT di Inhu inisial Ja sudah labih kurang 4 Tahun menjabat selaku ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Perkebunaan Sei Parit Kecamatan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, namun diduga belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai tempat tinggalnya saat ini.
Padahal, dalam Perperaturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman pemilihan ketua RT dan RW, pada pasal 11 huruf a disampaikan, siapapun yang akan mencalonkan sebagai perangkat desa atau kelurahan wajib memiliki KTP.
"Hingga kini suami saya belum miliki KTP Desa Sei Parit. Kemarin sudah diurus ke Desa melalui Seketaris Desa, tapi hingga kini KTP itu belum juga selesai. Asal kita tanyakan ke pihak desa mereka menjawab bahwa blangko di Capil habis," kata istri Ketua RT tersebut saat dikonfirmasi, kemarin.
Ditanya, apa hingga kini Ja selaku Ketua RT belum memiliki KTP, dijelaskannya bahwa suaminya mengantongi KTP, namun bukan KTP Desa Sei Parit, KTP yang dikantongi merupakan KTP dengan alamat Desa Talang Suka Maju, tempat tinggal mereka dahulunya.
"Surat pindah untuk perbarui atau buat KTP atas alamat Desa Sei Parit sudah kami lengkapi dan begitu juga KTP saya hingga kini belum selesai juga," terangnya.
Sementara itu, Sekdes Desa Perkebunan Sei Parit, Suprayogi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini oknum Ketua RT inisial Ja itu belum pernah mengajukan pengurusan KTP. "Yang pernah diajukan hanya mengurus KK, sudah selesai," terangnya.
Disunggung, dalam Perbub Nomor 16 Tahun 2010 selain pencalonan RT wajib tunjukan KTP, Perangkat Desa dalam urusan pembuatan KTP, KK, akte menjadi tanggung jawab pihak desa, Prayogi tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan, dan memilih memutus sambungan telepon.
Julimin selaku Kades saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui permasalahan ini. "Saya belum mengetahuinya, nanti akan saya panggil Sekdes dan RT-nya, karena setahu saya pengurusan KTP tidak begitu lama," pungkasnya.