Pemerintah Malaysia, Terapkan Larangan Merokok di Seluruh Tempat Makan
Pemerintah Malaysia, Terapkan Larangan Merokok di Seluruh Tempat Makan
Sabtu, 13 Okt 2018 17:06
view: 173
Ilustrasi. (Foto:Int)
DATARIAU.COM - Pemerintah Malaysia akan menerapkan larangan merokok secara nasional di seluruh tempat makan, baik restoran, kafe, dan pusat makanan.
Dilansir Asia One, larangan yang akan diberlakukan mulai tahun depan itu juga termasuk larangan merokok di tempat makan terbuka.
Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Dr Lee Boon Chye mengatakan, Pemerintah Malaysia membuat peraturan baru yang mencakup seluruh tempat makan, restoran, kafe dan juga termasuk kios-kios makanan yang berada jalanan.
Mereka yang melanggar dan kedapatan merokok di area tersebut akan didenda hingga 10.000 ringgit, setara dengan Rp 36 juta atau dua tahun penjara.
Denda juga diterapkan untuk restoran yang kedapatan mengizinkan pelanggannya merokok di restoran.
Bila kedapatan diketahui mengizinkan pelanggannya merokok, restoran akan didenda hingga 2.500 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta.
Lee Boon Chye mengungkapkan, Pemerintah Malaysia sudah membuat peraturan larangan merokok sudah lama, namun hanya berlaku di beberapa restoran saja.
Namun saat ini peraturan larangan merokok akan diberlakukan di semua restoran.
"Saat ini, semua restoran terlepas apakah mereka adalah daerah tertutup, ber-AC atau terbuka harus mematuhi putusan dari tahun depan," katanya Lee Boon Chye di Institut Kedokteran, Sains dan Teknologi Asia.
Dr Lee mengatakan perokok atau pemilik restoran yang melanggar putusan akan menghadapi tindakan di bawah Pengendalian Peraturan Produk Tembakau 2004 di bawah Undang-Undang Pangan.
Dia juga menambahkan keputusan itu tidak hanya untuk mendorong perokok untuk membuang kebiasaan untuk merokok, tetapi juga untuk melindungi perokok pasif dari efek asap rokok orang lain.
“Kami siap menghadapi keberatan dari perokok dan pemilik restoran, tetapi kami tidak akan berkompromi ketika harus menjaga kesehatan masyarakat," tambah Dr Lee.
Dr Lee mengungkapkan bila para perokok memiliki hak untuk merokok, begitu juga bagi para non perokok memiliki hak untuk menikmati makanan tanpa diganggu oleh asap rokok.
Dr Lee juga mengatakan memberlakukan larangan merokok di kedai di pinggir jalan dan restoran ilegal masih menjadi tantangan, dan hal itu kementerian belum memutuskan rincian peraturannya.
Tegur kami jika termuat berita tidak sesuai fakta dengan menghubungi 081276887672 atau email: [email protected] Kami juga menerima artikel, opini, dan informasi lainnya. Sertakan data diri Anda. Info iklan: [email protected]
Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, membantah 15 camat di wilayahnya melakukan kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu melalui video yang viral di media sosial.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Singapura pada Kamis, 21 Februari 2019. Keberangkatan keduanya dilakukan secara khusus untuk menjenguk Ibu Ani Yudhoyono.