DATARIAU.COM - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengakui kesalahannya menerima uang Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni mengatakan siap kooperatif dengan KPK.
Hal tersebut disampaikan koordinator pengacara Eni, Robinson, pada Selasa (17/7). Bahkan, ia mengatakan kliennya juga siap untuk mengungkap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat.
"Setelah kami ketemu, dia akan kooperatif, dia tidak akan ada yang dia tutup-tutupi, dia sudah berjanji, dia akan terbuka, dia tidak mau terbebani," ungkap Robinson kepada kumparan.
Robinson mengemukakan, Eni juga telah mengungkapkan penyesalannya. Eni meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Dia mengaku salah, intinya dia mengaku, dia memohon maaf pada keluarga, rekan di DPR dan masyarakat," imbuhnya.
Eni diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7). Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang Rp 500 juta. Uang itu diduga bagian dari 2,5 persen fee yang dijanjikan Johanes untuk Eni.
Eni yang merupakan kader Partai Golkar itu diduga telah menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Blackgold menjadi satu dari empat konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Ketiga konsorsium lainnya, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co., Ltd.