LANGSA, datariau.com - Setalah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang pengedar daun ganja kering, Rabu (10/1/2017).
Dari pengungkapan ini, petugas Satuan Narkoba Polres Langsa berhasil menyita sejumlah barang bukti di rumah tersangka inisial Al, warga Gampong Blang Seunibong dan MY alias Maknu warga Gampong Meurandeh Aceh Kecamatan Langsa Lama.
Barang bukti yang diamankan antara lain 4 paket sabu berat 0,51 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam biru dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba juga kembali mengamankan MY (44) penduduk Gampong Sungai Pauh Induk Dusun Satria Kecamatan Langsa Barat terduga pengedar daun ganja kering.
Dari rumah tersangka berhasil diamankan 1 paket ganja terbungkus kertas koran seberat 17,14 gram, 1 paket ganja terbungkus kertas warna coklat dengan berat 2,33 gram, 4 lembar kertas warna coklat, 1 gunting, 1 Hekter, 1 kotak rokok Lucky Strike, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam, NoPol BL 5619 DA.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, Kamis (11/1/2018) mengatakan, pelaku yang tersandung kasus sabu Al ditangkap petugas di warnet di Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, karena selama ini diduga di warnet tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam bilik warnet tempat Al bermain ditemukan barang bukti sebagai mana tersebut di bawah alas tempat duduknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut diperolehnya bahwa dari temannya bernama MY alias Maknu dengan harga Rp250.000. Lalu dilakukan pengembangan dan tak berlangsung lama tersangka MY alias Maknu berhasil diciduk di warnet Gampong Tanjung Lorong I Kecamatan Langsa Lama.
Setelah itu Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba Langsa juga berhasil menciduk tersangka pengedar daun ganja MY (44) di rumahnya di Gampong Sungai Pauh Induk Dusun Satria Kecamatan Langsa Barat.
Menurut pangakuan tersangka MY barang tersebut diperolehnya dari temannya yang bernama Ponbruk (26) (DPO) sebanyak 1,5 Kg dengan harga Rp1.600.000.
Daun ganja kering tersebut dijual kembali oleh tersangka MY diantaranya untuk 30 peket, per paket seharga Rp50.000 kemudian sebanyak 50 paket harga per paket Rp20.000 dan sebanyak 30 paket dijual per paket seharga Rp10.000.
Sedang ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.