Kabur Selama 5 Bulan, Pelaku Sodomi Akhirnya Diringkus Polsek Pasir Penyu
Kabur Selama 5 Bulan, Pelaku Sodomi Akhirnya Diringkus Polsek Pasir Penyu
Oleh: Heri
Kamis, 15 Mar 2018 21:54
view: 2.437
Heri
Pelaku yang diamankan polisi.
RENGAT, datariau.com - JAT alias Ijul (44) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, diduga pelaku Sodomi yang sempat kabur kurang lebih 5 bulan akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Pasir Penyu.
"Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan di jalan Angrek Kelurahan Sekar Mawar," terang Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal melalui Kanit Reskrim Iptu Joserizal, Kamis (15/3/2018).
Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/81/XI/2017/Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu tanggal 12 Nopember 2017, tentang dugaan tindak pidana pencabulan.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan ini berawal pada Ahad 12 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 wib datang pelapor inisial NA (39) warga simpang Bom Kelurahan Air Molek l ke Polsek Pasir Penyu melaporkan bahwa anak laki-lakinya umur 15 tahun diduga telah dicabuli oleh terlapor di rumahnya di jalan Angrek Kelurahan Kembang Harum.
Dijelaskan, koornologis kejadian, pada Ahad tanggal 12 Nopember 2017 sekira pukul 13:30 Wib, saksi Jm menjemput anak pelapor dan satu orang temannya AL di Warnet Godok Net, untuk minta ditemankan jalan-jalan, anak pelapor pun mengajak temannya AL.
Kemudian anak pelapor dibawa ke rumah terlapor, sesampainya di rumah terlapor, terlapor menyuruh masuk ke dalam kamar dan dicabuli, namun memberontak dan berhasil kabur untuk melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu.
Kronologis penangkapan, berdasarkan dari informasi yang didapat oleh team Res dan intel Polsek Pasir Penyu yang langsung dipimpin Kapolsek, bahwa terlapor pencabulan sudah kelihatan divkelurahan Kembang Harum.
Kemudian team langsung menuju dimana keberadaan terlapor dan melihat terlapor sedang duduk di kursi pinggir jalan dan team langsung mengamankan terlapor
Disaat dilakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor mengaku selama ini sembunyi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak pelapor. "Selanjutnya terhadap terlapor diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna proses lanjut," pungkas Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Iptu Joserizal.
Editor: Angga
Sumber: Datariau.com
Tegur kami jika termuat berita tidak sesuai fakta dengan menghubungi 085265651178 (hanya SMS/WA) atau email: [email protected] Kami juga menerima artikel, opini, dan informasi lainnya. Sertakan data diri Anda.
Pemenang tender proyek pengangkutan sampah di Zona I Kota Pekanbaru telah diumumkan, dari isu yang berkembang, perusahaan pemenang itu diduga bermasalah alias wanprestasi pada pekerjaan yang sama di tempat berbeda.
Adanya video masyarakat yang dimintai parkir Rp25 ribu di parkiran depan Plaza Sukaramai atau Ramayana Pusat yang viral di media sosial, Dishub Kota Pekanbaru diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Biaya parkir yang fantastis dikeluhkan seorang warga saat parkir di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru, biaya parkir mobilnya dimintai Rp25 ribu. Aksi ini pun viral di media sosial facebook, Rabu (18/4/2018).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2017, menargetkan paling lama akhir bulan April ini pengesahan Ranperda tersebut digelar.