Seorang Nelayan di Palika Rohil Curi 5 Karung Kerang Diringkus Polisi
Seorang Nelayan di Palika Rohil Curi 5 Karung Kerang Diringkus Polisi
Oleh: Samsul
Selasa, 10 Jan 2017 16:48
view: 641
Samsul
Pelaku saat diamankan polisi.
PALIKA, DATARIAU.COM - Pencuri 5 karung goni kerang di Jalan Kuning Gang Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika Kabupaten Rohil, Senin (9/1/2017) sekira pukul 09.00 WIB diringkus tim Opsnal Polsek Panipahan.
Tersangka yang diamankan petugas adalah inisial AA (23) seorang nelayan warga Jalan Kuning Jalil, Gang Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika. Adapun barang bukti diamankan berupa 5 karung goni kerang, 1 tangguk kerang, 1 ember putih, dan 1 sampan dayung.
Kapolres Rokan Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubg Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Selasa (10/1/2017) kepada datariau.com memenarkan penangkapan tersebut.
"Ditangkapnya berdasarkan informasi dari korban yang memberitahu bahwa kerang miliknya yang di tambak diambil oleh 5 orang pelaku dengan menggunakan sampan," jelasnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan, kemudian petugas polisi bersama masyarakat mengintai pelaku saat naik ke darat. Ketika pelaku naik ke darat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun ketahuan dan pelaku melarikan diri dan 1 berhasil ditangkap bernama inisial AA.
"Pelaku dan BB diamankan ke Polsek Panipahan untuk proses lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," pungkasnya.
Editor: Adi
Tegur kami jika termuat berita tidak sesuai fakta dengan menghubungi 085265651178 (hanya SMS/WA) atau email: [email protected] Kami juga menerima artikel, opini, dan informasi lainnya. Sertakan data diri Anda.
Pemenang tender proyek pengangkutan sampah di Zona I Kota Pekanbaru telah diumumkan, dari isu yang berkembang, perusahaan pemenang itu diduga bermasalah alias wanprestasi pada pekerjaan yang sama di tempat berbeda.
Adanya video masyarakat yang dimintai parkir Rp25 ribu di parkiran depan Plaza Sukaramai atau Ramayana Pusat yang viral di media sosial, Dishub Kota Pekanbaru diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Biaya parkir yang fantastis dikeluhkan seorang warga saat parkir di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru, biaya parkir mobilnya dimintai Rp25 ribu. Aksi ini pun viral di media sosial facebook, Rabu (18/4/2018).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2017, menargetkan paling lama akhir bulan April ini pengesahan Ranperda tersebut digelar.