RENGAT, datariau.com - DPRD Kabupaten Inhu meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk meninjau ulang rencana pembangunan jalur dua yang ada di Kabupaten Inhu. Pasalnya, masih banyak terjadi pro dan kontra antara masyarakat dengan pemerintahan daerah setempat.
"Kita berharap Pemprov Riau untuk tinjau ulang rencana pembangunan jalan jalur dua di Kabupaten Inhu yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017 ini dengan anggaran lebih kurang Rp25 miliar melalui APBD Pemprov Riau untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Pasir Penyu dan Sei Lala," kata Wakil Ketua II DPRD Inhu, Adila Ansori, Jumat (7/4/2017).
Contoh saja di kecamatan Pasir Penyu yang terkena pada jalur dua banyak lahan HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), sesuai aturan lahan yang masih status HGU tidak dapat dibangun menggunakan uang negara.
"Itu baru satu permasalahan. Dan bagaimana dengan permasalahan dengan masyarakat yang saat ini sedang bergejolak," tegas Adila Ansori yang akrab disapa Ucok.
Untuk itu, dia meminta Pemprov Riau melalui instansi terkiat dan DPRD Provinsi untuk mengkaji ulang sebelum terlaksananya pembangunan jalur dua tersebut. Karena dalam RKA awal adalah peningkat jalan sepanjang 3 kilometer dan bukan pembangunan jalur dua.
"Bila peningkatan jalan yang dilanjutkan, menurut saya itu yang lebih pantas, karena tidak ada mengenai lahan masyarakat, dan kedepannya baru dipikirkan pembangunan jalur dua dengan dana sharing antara Pemprov dengan pemerintahan daerah," sarannya.
Salah satu contoh, lanjut Ucok, kegiatan pisiknya dibiayai APBD Pemprov Riau dan untuk ganti rugi lahan masyarakat menggunakan APBD pemerintah daerah. "Pembangunan jalur dua di dua kecamatan ini terkesan dipaksakan," lanjutnya.
Selain itu, sambung Ucok, dengan dimulainya pembangunan jalur dua di kecamatan Pasir Penyu, yang direncanakan dari depan SMKN 1 sampai simpang masuk kantor camat, bila terlaksana terkesan tidak rapi. Karena harus berbelok tidak sesuai dengan rencana awal atau jalan lama, karena masih ada beberapa warga yang menolak lahannya terkena pada pembangunan jalur dua tersebut.
"Untuk itu juga kita minta kepada masyarakat Pasir Penyu untuk dapat berpikiran lebih cerdas dalam menyikapi pembangunan yang ada di daerah kita, dan siapa sih yang tidak mendukung untuk kemajuan daerah, saya atas nama pribadi dan atas nama Dewan sangat mendukung sekali dengan rencana pembangunan jalur dua, tapi harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat," pungkas Ucok.