RENGAT, datariau.com - Pemerintahan Desa Tanjung Danau Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu melalui dana APBN Pusat tahun 2017 kurang lebih Rp710 juta melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan dengan cara dilelang.
Namun, menurut keterangan beberapa warga setempat, lelang pembangunan jembatan tersebut diduga hanya dua kontraktor dengan CV yang sama, sementara satu kontraktor hanya untuk lengkapi persyaratan.
"Informasi ini sudah beredar di tengah masyarakat, makanya perlu kiranya pihak-pihak pemerintahan atau pihak hukum lainnya untuk dapat memeriksa pembangunan jembatan itu dengan besaran dana Rp710.640.000 demi terwujudnya transparansi dan tidak membodoh-bodohi masyarat desa," kata warga ini kepada datariau.com, kemarin.
"Saya masyarakat desa yang diikutsertakan dalam pengawasan pembangunan yang menggunakan uang negara, minta kiranya pihak hukum segera minindaklanjuti secara mendetail masalah ini," terangnya.
"Hal ini juga sudah kami laporkan kepada Ketua BPD Desa Tanjung Danau untuk segera menindaklanjuti," pungkasnya.
Sementata Ketua BPD Tanjung Danau, Bustami saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa selama ini penggunaan dana desa di Desa Tanjung Danau sudah sesuai dengan prosedur dan aturan.
"Sepengtahuan saya selama ini penggunaan dana ADD atau dana desa lainnya si Desa Tanjung Danau sudah transparan terhadap masyarakat. Begtu juga halnya dana yang untuk pembangunan jembatan. Mengenai laporan masyarakat hingga kini saya tidak ada terima surat laporan dari masyarakat," terangnya.
Sementara Kades Tanjung Danau, Ujarimin dan TPK Muksin belum dapat dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada yang aktif. Tim akan upayakan konfirmasi pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya.