RENGAT, datariau.com - Belakangan ini mencuat kasus berbagai pungutan diduga liar di dunia pendidikan Kabupaten Inhu. Mulai dari dugaan pemotongan uang sertifikasi guru, hingga adanya sekolah yang memberlakukan pungutan iuran uang les.
Seperti adanya aturan setiap guru bayar operator sekolah untuk pemberkasan sertifikasi sebesar Rp80 ribu, kemudian ada lagi bayar Rp225 ribu saat uang sertifikasi sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru, ternyata pungutan itu tidak ada dasar hukum, baik berupa Perda maupun Perbup. Pungutan ini berdasarkan pengakuan beberapa guru sudah terjadi sepanjang dua tahun ini.
Kondisi ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk aktivis LSM Topan RI Provinsi Riau, Hensen. Dia menyebut, pembayaran untuk pemberkasan sertifikasi guru merupakan pungutan tidak terpuji di dunia pendidikan. Terlebih informasi yang berkembang, uang tersebut dibagi-bagi untuk oknum operator sekolah, oknum UPTD Pendidikan dan oknum Disdikbud atau dinas terkait lainnya.
"Ini sudah korupsi atau bisa dikatakan juga pungli. Mana Tim Saber Pungli di daerah ini, kita selaku masyarakat Inhu berharap sekali pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengusut pembayaran ini," pinta Hensen melalui datariau.com, Kamis (10/1/2018).
Sambung Hensen, pembayaran ataupun pemotongan di instansi pemerintah tanpa didasari oleh Perda atau Perbup atau SK dari kepala daerah, pembayaran atau pemotongan itu sudah menyalahi.
"Bagi siapa saja yang telah melanggar atau menyalahi aturan harus diberi sanksi tegas atau dihukum sesuai perbuatannya. Kita ingin mengetahui, siapa sebenarnya aktor di sebalik pungutan ini, maka sangat diharapkan penegak hukum untuk mengusut," harap Hensen.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak SE MSi saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli pemberkasan sertifikasi guru di Inhu mengaku akan segera koordinasikan dengan Sekdan dan akan segera bentuk tim untuk melakukan tinjauan ke lapangan.
"Pembayaran atau pemotongan di instansi pemerintah tanpa didasari oleh Perda atau Perbup itu sudah perbuatan yang melanggar hukum dan pembayaran atau pemotongan itu bisa dikatakan pungli," tegas Boyke sembari meminta data kepada wartawan, sekolah dan UPT mana saja yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
Memang belakangan ini redaksi datariau.com ramai mendapat laporan, baik secara telepon, pesan elektronik, maupun pembicaraan langsung dari para guru, terkait dugaan pungutan sertifikasi itu.
Guru mengaku takut untuk protes, karena kata mereka, guru yang vokal sedikit saja nasibnya akan tragis, dimutasi ataupun mendapat perlakuan tidak baik, hal ini yang membuat para guru ketakutan, bahkan saat wawancara dengan datariau.com, berkali-kali para guru ini mengingatkan agar identitas mereka jangan sampai bocor ke siapa pun.