PEKANBARU, datariau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar paksa enam titik papan reklame raksasa yang berdiri ilegal yang berada di persimpangan Mall SKA Pekanbaru.
"Aksi penebangan reklame ini menjadi momentum dari penertiban reklame ilegal di Pekanbaru. Operasi serupa akan digelar selama beberapa hari mendatang," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, Selasa (17/10 /2017), dikutip datariau.com dari riauterkini.com.
Pada penertiban hari perdana ini, tim yustisi tersebut menertibkan enam reklame ilegal di Simpang Mall SKA Pekanbaru. Reklame berukuran mencapai 20-30 meter persegi itu dibongkar dengan cara memotong tiang besi penyangga.
Petugas turut mengerahkan "crane" serta pandai besi untuk merobohkan tiang reklame tersebut. Upaya penertiban digelar pada Selasa dinihari guna mencegah terganggunya lalu lintas di lokasi tersebut.
Menurut Zulfahmi, upaya penertiban dilakukan setelah pihaknya berupaya menghubungi pemilik dan pengelola reklame ilegal itu. Namun, karena tidak ada jawaban dari penanggung jawab, pihaknya langsung merobohkan reklame itu.
"Nantinya setelah ditertibkan, kawasan itu akan kita jadikan taman agar tidak muncul reklame lainnya," ujar Zulfahmi.
Dalam penertiban tersebut, tim yustisi menurunkan satu pleton petugas berikut dukungan tim kepolisian.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT dalam keterangannya beberapa waktu lalu menuturkan bahwa pemerintah kota akan fokus melakukan penertiban keberadaan reklame ilegal, yang keberadaannya cukup menjamur di kota tersebut.
"Tidak ada ampun, kita tertibkan semuanya yang ilegal. Ini jelas melanggar peraturan daerah dan merusak keindahan kota," tegas Firdaus.