Di Banda Aceh Siswa Hafal Al Quran Bebas Pilih Sekolah
Di Banda Aceh Siswa Hafal Al Quran Bebas Pilih Sekolah
Oleh: Mahdi Andela
Selasa, 22 Jan 2019 17:16
view: 188
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Dr Saminan MPd.
BANDA ACEH, datariau.com - Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh memberikan kebebasan memilih sekolah kepada murid-murid yang hafal al-Quran atau hafiz, membebaskan mereka dari batasan sistem zonasi sekolah.
"Siswa yang mampu menghafal Al Quran, maka diberikan prioritas utama memilih sekolah sesuai kemauannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Dr Saminan MPd di Banda Aceh, Senin (21/1/2019).
Namun, menurut Saminan, dalam hal ini Dinas Pendidikan memberlakukan ketentuan mengenai tingkat hafalan minimal murid untuk mendapatkan kebebasan memilih sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pada tingkat sekolah dasar, kebebasan memilih sekolah diberikan kepada murid yang mampu menghafal tiga juz Alquran. Sedang murid yang ingin bebas memilih Sekolah Menengah Pertama atau SMP, paling sedikit harus sudah hafal lima juz Alquran.
Saminan mengatakan dinas memberikan kebebasan memilih sekolah bagi murid penghafal Alquran karena menghargai prestasi mereka sebagai hafiz.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Marwan mengatakan pemberian kebebasan memilih sekolah bagi siswa hafiz merupakan bagian dari program Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Tujuannya, menyahuti program Wali Kota yang menginginkan pelajar mampu menghafal Alquran, sehingga ke depan mereka menjadi imam masjid yang hafiz," kata dia.
Kebijakan membebaskan penghafal Alquran memilih sekolah diharapkan bisa menyemangati murid-murid untuk menghafal Alquran.
Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh memberikan kebebasan memilih sekolah kepada murid-murid yang hafal Alquran atau hafiz, membebaskan mereka dari batasan sistem zonasi sekolah.
"Siswa yang mampu menghafal Al Quran, maka diberikan prioritas utama memilih sekolah sesuai kemauannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan di Banda Aceh, Senin (21/1/2019).
Namun, menurut Saminan, dalam hal ini Dinas Pendidikan memberlakukan ketentuan mengenai tingkat hafalan minimal murid untuk mendapatkan kebebasan memilih sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pada tingkat sekolah dasar, kebebasan memilih sekolah diberikan kepada murid yang mampu menghafal tiga juz Alquran. Sedang murid yang ingin bebas memilih Sekolah Menengah Pertama atau SMP, paling sedikit harus sudah hafal lima juz Alquran.
Saminan mengatakan dinas memberikan kebebasan memilih sekolah bagi murid penghafal Alquran karena menghargai prestasi mereka sebagai hafiz.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Marwan mengatakan pemberian kebebasan memilih sekolah bagi siswa hafiz merupakan bagian dari program Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Tujuannya, menyahuti program Wali Kota yang menginginkan pelajar mampu menghafal Alquran, sehingga ke depan mereka menjadi imam masjid yang hafiz," kata dia.
Kebijakan membebaskan penghafal Alquran memilih sekolah diharapkan bisa menyemangati murid-murid untuk menghafal Alquran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.
"Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam taklimat media, beberapa waktu lalu di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, dikatakan Mendikbud, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (mah)
Editor: Redaksi
Sumber: Datariau.com
Tegur kami jika termuat berita tidak sesuai fakta dengan menghubungi 081276887672 atau email: [email protected] Kami juga menerima artikel, opini, dan informasi lainnya. Sertakan data diri Anda. Info iklan: [email protected]
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan apresiasi dan meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam penegakkan syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman membuka secara resmi turnamen sepak bola HUT PS Lambhuk ke-70, Sabtu (16/2/2019) di Stadion Mini Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.