Kasus Dugaan Korupsi Dinas BPMD Inhu Dilimpahkan ke Kejari Rengat
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Dinas BPMD Inhu Dilimpahkan ke Kejari Rengat
Oleh: Rolijan
Selasa, 25 Jun 2019 15:20
view: 433
Tiga tersangka.
INHU, datariau.com - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Polres Inhu melimpahkan tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, akibat kasus dugaan korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp1.939.950.000. Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan UED SP adalah berinisial SR, mantan Kepala Dinas BPMD Indragiri Hulu, SB mantan Sekretaris BPMD dan Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan BRN.
Adapun kelengkapan berkas perkara korupsi sebagaimana Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
Kapolres Inhu Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran, mengatakan kepada datariau.com Selasa (25/6/2019) bahwa Polres Inhu sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi di dinas BPMD ke pihak Kejaksaan Inhu untuk ditindaklanjuti.
"Iya, tersangka sebanyak 3 orang dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, Selasa (25/6/2019).
"Polres Indragiri Hulu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan penanganan kasus-Kasus korupsi di wilayah Inhu," tegas Paur Humas Polres Inhu, Misran. (rol)
Wartawan datariau.com dilarang menerima uang untuk mempengaruhi berita. Hubungi kami jika ada berita tidak sesuai fakta. Pemimpin Redaksi: 081276887672 atau email: [email protected]
Kebakaran melanda tiga ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudotutta'lim atau MI Batujajar di Jalan Raya Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Ahad (8/12/2019) sore.
Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Sri Astuti dihukum 4 tahun penjara. Sri dinilai terbukti korupsi Rp 146 miliar terkait penerbitan surat keterangan tanah PTPN-II Tanjung Morawa.
Gibran Rakabuming Raka sudah menjalin komunikasi dengan DPD PDIP Jawa Tengah terkait pendaftaran penjaringan Pilkada 2020. Gibran akan mengambil formulir dan mengembalikannya di hari yang sama.
Mayat perempuan berusia antara 20-30 tahun ditemukan tewas tanpa busana di sungai Serang, masuk Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jateng, Ahad (8/12/2019).
Ahli herpetologi (reptil dan amfibi) LIPI, Amir Hamidy, menilai teror anak ular kobra di Royal Citayam Residence, Bojonggede, Bogor, sebagai hal yang wajar. Sebab, menurut Amir, telur kobra biasanya menetas di awal musim hujan.