Laporkan, Jika Uang Kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta
loading...
Laporkan, Jika Uang Kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta
Selasa, 12 Nov 2019 23:46
view: 29.083
DATARIAU.COM - Hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket. Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang "receh". Hal tersebut tidak dibenarkan, supermarket dan minimarket wajib menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen.
Dr David M.L Tobing selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia".
"Saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen," ujar Dr David M.L Tobing, di Hotel Harris Batam, Selasa (8/3/2016).
Ia menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.
Kemudian, denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen. (*)
Sumber: Batamnews
Wartawan datariau.com dilarang menerima uang untuk mempengaruhi berita. Hubungi kami jika ada berita tidak sesuai fakta. Pemimpin Redaksi: 081276887672 atau email: [email protected]
Insiden kecelakaan kerja di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang beberapa waktu lalu, tentunya menyisakan pilu yang mendalam bagi pihak keluarga yang ditinggalkan. Kecelakaan kerja di pabrik kertas dan pulp terbesar di Asia ini bukan hal biasa ter
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan lapangan olah raga di Kampung Dayun beberapa waktu lalu, merupakan kolaborasi Program Sharing Budget melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT BSP BOB-Pertamina Hulu dengan Dana Desa yang dilaksanakan di
Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan meningkatkan dan menargetkan populasi ternak sapi di Kabupaten Siak, Riau.
Potensi ekonomi yang ada di kalangan masyarakat Kabupaten Siak saat ini telah terlihat adanya peningkatan dari sektor pendapatan. Hal ini di buktikan dengan tingginya tingkat pendapatan perkapita masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.
Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musyorkab) KONI Kabupaten Siak, sejumlah bakal calon Ketua Umum mulai bermunculan. Sedikitnya, ada 4 kandidat bakal calon yang menyatakan siap maju pada prosesi pemilihan Ketua Umum KONI Siak 4 tahun kedepan dan