TAPUNG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar ringkus seorang
pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu
malam (5/12/2018).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ZL alias PS warga Desa
Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket
narkotika jenis shabu seberat 3,16 gram, sebuah bong untuk alat hisap shabu, 1
unit timbangan digital, sebuah Hp merk Oppo dan beberapa barang bukti lainnya
terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (5/12) sekira pukul 22.00 wib,
saat itu Petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa salahsatu warga Desa
Petapahan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sbabu di
wilayah Petapahan Kec. Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK
memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak SH
beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan
berhasil mengamankan tersangka ZL dirumahnya, kemudian disaksikan aparat desa
setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka ZL 3 paket narkotika
jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu, selanjutnya tersangka
dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung
Kompol Sanny Handityo SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,
disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ZL alias PS dan sejumlah barang bukti
terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. (das)