PEKANBARU, datariau.com - Terkait adanya interupsi dari Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, terkait pelaksanaan sidang paripurna ke-3 masa sidang pertama tahun 2018, Kamis (29/3/2018), ditanggapi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST.
Usai memimpin sidang paripurna, Sigit saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pernyataan Nofrizal yang mengatakan paripurna ini tidak dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) merupakan sebuah kekeliruan.
"Dua kali dijadwalkan rapat Banmus, karena tidak kuorum, di Tatib jelas itu, seandainya Banmus tidak kuorum, diambil alih oleh pimpinan, di pasal 4 kalau ndak salah ada di Tatib itu," terang Sigit.
Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini menerangkan lagi, bahwa Tatib yang baru mengatur mengenai kewenangan tersebut. Adanya interupsi dari Nofrizal, kemungkinan yang bersangkutan belum menerima buku Tatib yang baru.
"Mungkin Tatib yang baru pak Nofrizal belum menerima, jadi dia tidak tahu ada perubahan Tatib itu," terangnya.
Dalam mengambil keputusan jadwal paripurna tersebut, terang Sigit, pimpinan dewan yang juga bertindak sebagai Ketua Banmus sudah berupaya agar rapat bisa kuorum, namun ternyata tidak bisa kuorum, karena kewenangan Ketua Banmus hanya memimpin rapat Banmus saja, sementara mengenai kehadiran anggota Banmus kewenangan masing-masing fraksi.
"Kita pimpinan kan hanya memimpin rapat aja, kalau tidak kuorum tentu kita tidak bisa disalahkan, yang punya wewenang adalah Ketua Fraksi yang mengutus anggota Banmus-nya," paparnya.
Sigit juga meminta agar Sekwan segera memberikan buku Tatib yang baru kepada Nofrizal dan Anggota DPRD lainnya yang mungkin belum mendapatkan buku tersebut.
"Mengingatkan bang Nof, nanti dari Sekwan akan dibagikan Tatib yang terbaru," pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, Nofrizal menyebut paripurna ini merupakan kesekiankalinya jadwal kegiatan DPRD Pekanbaru tidak melalui Badan Musyawarah, melainkan hanya diputuskan Pimpinan DPRD.
"Ini preseden buruk, Banmus ini posisinya tertinggi kedua setelah paripurna, ini memalukan, saya ngomong ini sebagai ketua partai, PAN merasa fungsi banmus diambil pimpinan dewan," kata Nofrizal melalui sambungan selulernya.
Diterangkannya lagi, bahwa di DPRD ini ada tata tertib dewan, kemudian ada alat kelengkapan yang diatur Undang Undang dan tidak ada yang bisa merubahnya. Badan Musyawarah atau Banmus, merupakan alat kelengkapan yang tertinggi setelah paripurna, seluruh agenda DPRD lahir dari keputusan Banmus.
"Sekarang pimpinan DPRD menjadwalkan, melaggar tatib itu, kalau ada pasal, mana pasalnya, tak boleh, mana tatib barunya, pasal berapa, melanggar undang undang ini, saya anggota Pansus Tatib Dewan kemarin, ini MD3, berlaku dari MPR, DPR RI, DPRD Riau semuanya," tegasnya.
Nofrizal juga keberatan adanya pernyataan bahwa pimpinan dewan yang memutuskan dikarenakan Banmus sering tidak kuorum, merupakan statemen yang tidak bisa diambil jadi alasan.
"Kalau alasan tidak kuorum, Banmus itu biasa tidak kuorum, ini lembaga politik, panggil pimpinan Fraksi dudukkan, minta agar mengutus anggota, kalau tidak juga maka lakukan lobi. Bukan seperti ini, tidak kuorum pimpinan ambil alih, tidak ada itu bahasanya, keliru itu. Bisa dikatakan kegiatan selama Maret ini ilegal, tak terjadwal dalam banmus," paparnya.
Nofrizal juga menyayangkan kondsi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru saat ini. Terlebih mengenai Banmus yang kewenangannya menurut Nofrizal telah "direnggut" pimpinan dewan. Dia minta agar hal ini jangan sampai berlarut, segera kembalikan sesuai koridor.
"Contohnya ya, bisa gak kita serta merta paripurna APBD tanpa melalui Banggar, bisa gak? Tentu tidak, hari ini Banmus tugasnya diambil pimpinan dewan. Padahal banmus ini tertinggi kedua setelah paripurna. Ini memalukan, banmusnya tidak berjalan, masa kegiatan tidak dijadwalkan banmus, apa apa kegiatan DPRD ini tidak tahu orang, DPRD ini bukan hanya beberapa orang saja yang menjalankan," keluhnya.