Firdaus ST MT dan pimpinan sidang Sahril SH saat melakukan penandatangan pengesahan Perda IMT.
PEKANBARU, datariau.com - Melalui sidang paripurna ke-I (satu) masa sidang ke-III, DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru sepakat melakukan pengesahan Ranacangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Membuka Tanah (IMT) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Dengan disahkannya perda IMT pada Senin (2/9/2019) ini, maka Pekanbaru tercatat kota kedua di Indonesia yang telah memiliki Perda IMT setelah Balik Papan. Inti dari Perda IMT sendiri yaitu untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di Kota Pekanbaru dan adanya kepastian legalitas atas tanah atau lahan masyarakat Pekanbaru.
Setelah mendengar laporan dari juru bicara Pansus Izin membuka tanah (IMT) dan setelah disepakati oleh para anggota dewan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT melakukan penandatanganan dokumen pengesahan bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Proses penandatangan dokumen disaksikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir.
"Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak, baik itu rekan kita didewan, para tim ahli dan instansi yang terlibat akhirnya ranperda IMT ini rampung dan hari ini bisa kita sahkan menjadi peraturan daerah," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, Senin (2/9/2019).
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengakui selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan. Bahkan Firdaus menilai dinamika selama pembahasan adalah seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing.
"Persoalan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda. Kalau kita satu sudut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi usai rapat juga mengapresiasi dengan telah disahkannya Perda IMT ini, dan berharap Perda ini bisa bermanfaat buat masyarakat Pekanbaru.
"Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan bersama tim ahli, BPN dan sudah melakukan studi banding ke balik papan yang lebih dulu memiliki perda Izin membuka Tanah Negara, maka hari ini sudah satu persepsi dan pembahasan sudah final, dan hari ini sudah ketok palu," ungkap Dedi Gusriadi, Rabu (28/8/2019).
Mantan Asisten II Setdako Pekanbaru ini menambahkan, dengan disahkannya Perda ini, maka Perda ini memberi landasan hukum kepada pihak Kecamatan untuk menangani surat tanah masyarakat.
"Perda ini diterapkan bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dan dijadikan landasan hukum bagi pihak camat untuk menangani surat tanah masyarakat yang diatur oleh Perda IMT ini dan diturunkan lagi jadi perwako, untuk sertifikatnya tetap dikeluarkan oleh BPN, kalau tidak ada asal usul dari camat tidak bisa juga," pungkas Dedi.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda IMT Ferri Sandra Pardede mengaku telah bekerja semaksimal mungkin bersama tim dan dinas terkait dalam pembahasan Perda IMT tersebut.
"Perda ini melalui proses yang cukup panjang, untuk apa yang kita hasilkan hari ini mudah-mudahan bisa bermanfaat buat masyarakat, terutama untuk meminimalisir sengketa tanah di Pekanbaru dan adanya kepastian lagalitas atas tanah atau lahan masyarakat," singkat Ferry. (*)
Suasana Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT bersama Pimpinan Sidang Sahril SH saat memimpin Paripurna.
Juru Bicara Pansus IMT saat memberikan laporan dihadapan walikota Pekanbaru.
Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat membuka dan menyerahkan sidang Paripurna ke pimpinan sidang Sahril SH.
Para pejabat pemerintah Kota Pekanbaru saat menghadiri sidang paripurna pengesahan Perda IMT.
Para Tamu Undangan, Forkopinda saat mengikuti rangkaian acara Paripurna.
Sesi foto bersama Walikota, Sekdako serta pimpinan sidang paripurna.
Editor: Redaksi
Sumber: Datariau.com
Wartawan datariau.com dilarang menerima uang untuk mempengaruhi berita. Hubungi kami jika ada berita tidak sesuai fakta. Pemimpin Redaksi: 081276887672 atau email: [email protected]
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dapil 1 Kecamatan Tebingtinggi, Dedi Yuhara Lubis menggelar reses perdana periode tahun2019-2024, bertempat di Kantor DPC PWRI-B Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Kelurahan
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru bertindak tegas dalam menghadapi masalah eksploitasi anak di Pekanbaru.
Memasuki tahun 2020, anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain SE meminta kepada Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru untuk betul-betul melakukan sosialisasi tentang tenaga lokal kepada pihak penguasaha ataupun pihak investor yang memiliki usaha di kota Pekanba
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengungkapkan kekesalannya terhadap Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, yang membatalkan hearing secara sepihak.
DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (11/12) di ruang Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda. Selanjutnya, akan dijawab oleh Pemko Pekanbaru dengan jadwal