Tiga hari kabur setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor, SA alias Pian (25) warga Simpang Pujud Perumnas, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal polsek Bagan Sinembah.
Aksi kejahatan (kriminalitas) dengan maksud ingin menguasai dan mendapatkan keuntungan dari barang hasil curian. Dan itu tentunya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Kepolisian sektor (Polsek) Bagan Sinembah pada Semester I periode Januari- Juni tahun 2019 berhasil menangani sebanyak 69 kasus perkara yang meliputi dari 12 tindak pidana perkara yang terjadi.
Akhir- akhir ini, kepolisian polsek Bagan Sinembah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) Pencurian dengan pemberatan ( Curat) dan perbuatan cabul.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus pelaku pembongkar rumah (Curat) dan seorang pelaku yang merupakan seorang DPO kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Tualang, Selasa (11/12/2018).