Kreativitas warganet memang tak ada habisnya. Baru-baru ini keluar Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017 yang mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar registrasi nomor KTP dan KK.
Sejak pagi tadi, Rabu (1/11/2017) beredar pesan berantai yang mengatakan bahwa kebijakan registrasi ulang kartu prabayar seluler menimbulkan kecurigaan.