Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rohil menjelaskan bahwa ada peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kepala Badan Kesatuan banggsa dan Politik (Kesbang Pol) Rohil Drs H Zulkarnain melalui Drs Jamaris Kabid Kesebang Pol Rokan Hilir turun ke lapangan melakukan monitoring di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Sabtu (20/1/2018).