Petugas Satuan Reskrim Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan, mengamankan seorang pelaku penista agama berinisial AAR, salah seorang pelajar SMA.
Terdakwa Sonny Swasono Panggabean (26) terbukti bersalah dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (25/8/2017). Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz.
Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan terdakwa penista agama, Sony Suasono Pangabean terbukti bersalah melakukan perbuatan pelanggaran Undang Undang ITE pada penggunaan media elektronik, media sosial (medsos).
Memang hukuman bagi penghina Nabi dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah.
Melalui secarik surat, ayah dari Sonny Suasono Panggabean, bernama Sabar Manahan, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ummat muslim di dunia terutama di Indonesia.